Tak perlu Status PNS untuk Guru & Bidan Cukup P3K
P3K itu apa? P3K merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, hal ini diusulan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negeri (BKN) yang bernaa Bima Harian Wibisana. P3K ini sebagai wacana baru terkati dengan banyaknya PNS dari guru dan bidan yang mengajukan pindah ke daerah lain setelah mereka menerima pengangkatan jadi PNS.
Dengan adanya kontrak pegawai pemerintahan sehingga si pegawai tidak lagi digaji dan putus kontrak perjanjian jikalau pindah tugas hal ini sebagai langkah strategis yang dilakukan untuk kualitas pendidikan dan kesehatan.
Hal ini terkait dengan fenomena yang terjadi di Daerah. Beberapa waktu lalu ketika pengangkatan guru garis depan. Beberapa kepala daerah melakukan penolakan dengan adanya formasi CPNS GGD. Hal itu disampaikan oleh Bima sebagai kepala BKN saat pembukaan acara pemrosesan NIP dan SK CPNS GGD Tahap II di Jakarta.
Pengangkatan CPNS untuk bidan dan guru di daerah terepan, terluar dan tertinggal merupakan langkah strategis pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan dan kesehatan secara merata. Namun, dengan adanya sebuah perilaku pindah tugas setelah dingkat menjadi formasi jabatan yang tidak merata.
Mengapa seorang guru atau bidan tidak betah tinggal? mereka juga memiliki alasan lain mengapa mereka pindah. Salah satunya faktor kekurangan bahan makanan dan fasilitas yang belum memadai sehingga mereka tidak betah berlama-lama untuk tinggal di daerah 3T. Seharusnya pemerintah juga membangun daerah bukan hanya mengunggulkan pusat.
Di daerah pelosok terutama, mereka harus benar-benar survive agar dapat hidup, uang tidak berarti banyak tanpa adanya fasilitas yang ada seperti di kota. Sehingga akan lebih baik pemerintah juga memberikan yang terbaik untuk di daerah seperti iming-iming atau sebagainya. Karena akan susah mencari pegawai yang benar-benar tinggal di sebuah daerah 3T apalagi jika pemerintah hanya memberikan perjanjian kontrak. Karena kebutuhan pegawai di daerah 3T sangatlah banyak terutama bagi honorer yang sudah lama bekerja seharusnya mereka untuk didahulukan untuk menjadi pegawai negeri sipil dan tidak boleh berpindah tugas selama yang ditentukan.
0 Response to "Tak perlu Status PNS untuk Guru & Bidan Cukup P3K"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.