Pendaftaran CPNS Online Menggunakan NIK Sebagai Pengganti E-KTP

Berita CPNS - Meskipun belum mendapatkan Elektronik Kartu Tanda Penduduk atau E KTP masih bisa melakukan pendaftaran CPNS dengan cara memasukkan NIK ( Nomer Induk Kependudukan) pada formulir pendaftaran cpns di website  reg panselnas menpan go id.  Panitia Panselnas dalam hal ini sudah memudahkan pelamar dalam mendaftarakn cpns dengan menghilangkapn persyaratan yang tidak diperlukan seperti kartu Kuning, kartu kesehatan dokter dan Surat keterangan berkelakuan baik dari Polsek dan Polres Setempat.

NIK sama dengan EKTP, namun ketika memasukkan nomer NIK jangan salah ketik karena dapat berkibat fatal  ketika input data, boleh jadi data yang anda input salah angka depan atau salah angka belakang, sehingga data Nomer Induk Kependudukan(NIK) orang lain anda pakai, Dalam hal ini anda  harus mengadukan masalah terkait kepada panitia panselnas dengan format yang jelas ketika pendaftaran.



NIK yang diperyaratkan adalah   KTP yang masih berlaku yang tidak kedaluarsa. selain itu KTP yang sudah kedaluarsa bisa anda perpanjang di kecamatan atau kelurahan ditempat tinggal anda. Reformasi birokrasi pada tahun 2014 dilakukan untuk mendidik pelamar selain dengan pendaftaran cpns namun kemudahan pendaftaran diberika oleh calon cpns.

Single entry yang dilakukan Kemenpan RB adalah salah satu kebijakan baru pada pendaftaran cpns 2014, melalui website portal cpns, semua pelamar dapat terorganisir dengan baik dan dapat ditangani dengan sangat mudah di seluruh Indonesia dengan dipusatkan pada website portal panselnas. Namun, masalah yang terjadi terdapat pada pembukaan instansi yang berbeda sehingga akhir batas waktu penutupan cpns berakhir tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendaftaran CPNS Online Menggunakan NIK Sebagai Pengganti E-KTP "

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.