Kementerian Perhubungan Buka 2445 Formasi CPNS

Cpnskementerian.com - Kementerian Perhubungan (kemenhub) membuka lowongan cpns sebanyak 2.445 formasi  yang akan disebarkan ke berbagai unit kerja di kementerian. Mulai dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Perhubungan darat dan udara, juga termasuk perhubungan perkretaapian, sampai dengan badan penelitian pengembangan perhubungan dan sumber daya manusia bidang perhubungan.



Kabra gembira bagi yang hendak melamar lowongan cpns kementerian perhubungan yang dapat dilamar dari semua jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga strata S2.  Dari sekarang dihimbau para pelamar CPNS untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS Kementerian Perhubungan dengan menyiapkan berkas seperti Ijazah, KTP dan dokument lain yang perlu disiapkan.


Jadwal Pendaftaran CPNS Kementerian Perhubungan


Kapan kepastian jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK? Sampai saat ini belum ada informasi kelanjutan dari Badan Kepgeawaian Negara tentang rekrutmen seleksi CPNS dan PPPK yang rencananya dibuka pada akhir bulan mei kemarin.


Namun, BKN tetap memutusakan pembukaan pendaftaran CPNS akan bersamaan dengan PPPK yang rencananya diundur hingga sebulan yaitu di akhir bulan juni ini. Namun, untuk tanggal pasti pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK belum secara resmi diinformasikan  semoga sebelum tanggal 30 juni ini.


Pada seleksi CPNS kali ini ada dua formasi yang akan dibuka yaitu formasi umum dan formasi khusus bagi putra putri yang memiliki predikat terbaik yaitu dengan pujian coumloude, penyandang disabilitas , diaspora dan putra-putri papua dan papua barat.


Syarat Pendaftaran CPNS Kementerian Perhubungan


Simak ketentuan umum pada pendaftaran CPNS Kementerian perhubungan yang nantinya bisa dijadikan refrensi acuan dan dasar dalam penyelenggaran seleksi CPNS


1.  Pelamar merupakan warga negara indonesia yang saat ini usianya kurang dari 35 tahun dan diatas 18 tahun.

2. Pelamar saat ini berusia maksimal 40 tahun untuk jurusan dokter gigi spesialis, dan dokter spesialis lainnya, dosen peneliti dengan kualifikasi pendidikan S3.

3. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan belum pernah berkedudukan menjadi PNS,Prajurit TNI polri atau tidak pernah diberhentikan dari PNS, TNI dan polri

4. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

5. Pelamar tidak terlibat sebagai anggota parpol atau terlibat politik praktis

6. Pelamar sehat jasmani dan rohani


Jumlah potensi pelamar nantinya akan cukup besar dan pelamar hanya bisa melakukan pendaftaran pada satu jenis instansi dan satu formasi kebutuhan saja, dan saat ini pelamar  harus memilih pendaftaran ASN ini, baik itu CPNS saja atau PPPK saja. Beda jalur beda seleski yang akan dilaksanakan


Sedangkan seleksi PPPK akan dilaksanakan menjadi dua bagian yaitu untuk PPPK guru maupun Non Guru yang mana setiap pelamar mengetahui seleksi masing-masing jalur agar tidak bingung lagi.


Cara Pendaftaran CPNS Kemenhub



1. Pendaftaran Akun


Pendaftar bisa akses ke portal SSCASn yang beralamat di sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login Akun SSCASN yang telah dibuta

- Lengkapi Biodtas SSCASN dengan menggungah swafoto


2. Daftar Formasi

- Pelamar Memilih Jenis seleksi

- Pelamar Memilih formasi jika kolom formasi masih kosong

- Pelamar melengkapi data dapodik atau THK 2 serta data pendidikan jika data pendidikan kosong 

- Pelamar mengunggah dokument

- Cek resume dan kebenaran data yang akan anda unggah dan akhirnya

- Cetak kartu pendaftaran akun


3. Seleksi Administrasi


- Setelahnya panitia akan melakukan seleksi dokument dan memverifikasi kebenaran data anda

- Setelah itu akan diumumkan hasil seleksi administrasinya

- Pendaftaran akan dapat melakukan sanggahan hasil administrasi yang tidak lolos dokument

- Panitia akan mengunggah hasil sanggahan

- Pelamar akan dinyatakan lolos untuk masuk di ujian seleksi kompetensi dengan melakukan cetak kartu ujian tahap pertama

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Kementerian Perhubungan Buka 2445 Formasi CPNS"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.