Ketentuan Pengumuman Lolos Tahap SKD ke SKB

Pengumuman lolos Tes SKD berdasarkan beberapa aturan yang telah resmi dikeluarkan oleh BKN, Meskipun nilai beberapa peserta sama namun mereka tidak semua dapat lanjut ke SKB karena meskipun sudah lolos passing grade seorang peserta cpns tidak serta merta dapat lanjut ke tahap SKB mereka ditentuka dengan beberapa cara sebagaimana berikut

Sesuai dengan permenpan RB no 24 tahun 2019 bahwasannya passing grade tahun ini turun  untuk beberapa kriteria tes, untuk TP 126, TIU 80 Sedangkan TWK 65 da untuk yang masih ke Seleksi Kompetensi Bidang jumlahnya 3 kali dari formasi, apabila pada instansi tersebut membutuhkan 2 formasi maka jumlahnya adalah 6 orang pelamar CPNS.

Dan penentuan lolos SKD ke SKB dilihat dari nilai  pemeringkatan masing-masing pelamar, adapun cara penentuan peserta ke Tahap SKB adalah sebagai berikut:

Nilai SKD dihitung dari beberapa tes pertama, adalah dihitung pada peringkat test TKP, setelah itu tes TIU dan terakhir pada TWK. Apabila dibutuhkan 1 formasi, maka yang akan menjadi peserta SKB adalah 3 peserta, apabila 2 formasi maka yang menjadi peserta SKB sebanyak  peserta.

Dan apabila ada nilai total SKDnya sama maka para peserta yang nilainya sama dapat mengikuti untuk ke tahap selanjutnya yaitu SKB.

Adapun yang dicontohkan oleh Badan Kepegawaian Negara adalah sebagai berikut:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan Pengumuman Lolos Tahap SKD ke SKB"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.