Marak Cari SKCK CPNS, Tapi Caleg Bisa Dari Mantan Napi?
Para Pelamar CPNS marak mencari syarat SKCK CPNS ke polres ataupun polsek terdekat. Syarat melamar pendaftaran cpns salah satunya adalah SKCK. Dalam waktu terakhir ini permintaan SKCK di kepolisian daerah meningkat tajam.
SKCK atau disebut dengan surat catatan kepolisian ini adalah salah satu persyaratan bagi para pelamar CPNS agar mereka semua yang mendaftar memiliki keterangan dari kepolisian tidak memiliki catatan kriminal atau kegiatan pidana yang tercatat di kepolisian.
Catatan kepolisan yang berdasarkan atas SKCK hanya berlaku selama enam bulan dan bagi yang sudah habis masa berlakunya meraka harus memperpanjang surat catatan kepolisian. Namun, ada beberapa instansi pemerintah yang mensyaratkan dengan surat pernyataannya saja.
Surat pernyataan tersebut sebagai pengganti SKCK dengan isian yang sama dan hampir mirip dengan SKCK. sebagai berikut:
Dengan ini menyatakan bahwa pada saat mengajukan lamaran sebagai CPNS, saya:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih atau kasus narkoba.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
4.Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Untuk pembuatan SKCK Bisa dilakukan ke polsek, polres maupun polda sesuai dengan alamat KTP pemohon ataupun bisa menggunakan surat domisili. Ada beberapa kantor polisi yang juga memiliki inovasi untuk melakukan pembuatan SKCK secara online, sehingga para pelamar tidak susah-susah untuk mengisi data formulirnya, namun sayangnya merkea juga harus tetap ke pelayanan SKCK terdekat di polsek, polres maupun polda.
Adapun persyaratan untuk pembuatan SKCK secara online adalah sebagai berikut:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Pas foto yang berukuran 4x6 dengan jumlah 4 lbr
- Rumus Sidik Jari yang dibuat di polsek
- Isian Formulir SKCK Online
- Seorang pelamar mengisi formulirnya dengan melakukan pengis8ian data melalui online\2. - Pelamar CPNS menyerahkan rumus sidik jarinya yang dibuat di polsek atau polres
- Seorang pelamar menuju loket pendaftaran
- Seorang Pelamar menyerahkan beberapa berkas seperti persyaratan diatas
- Panitia meniliti berkas apakah sudah lengkap dan pencetakkan data
Untuk pembuatan SKCK ini dikenakan biaya skck sebesar 30 ribu rupiah hal itu sesuai dengan PP Nomer 60 tahun 2016, uang yang masuk tersebut tidak masuk ke tangan polisi melainkan uang tersebut langsung masuk ke kas negara yaitu ke kementerian keuangan
Banyak warganet yang mnenanyakan kenapa mantan napi tidak wajib bikin SKCK saat nyaleg kenapa yang para pelamar harus buat SKCK untuk melamar kerja pada dalam UU nomer 7 tahun 2017 bahwasanya seorang narapidana kasus Korupsi, eks narapidana, kasus kejahatan sosial dan lainnya dilarang untuk menjadi caleg.
Apalagi salah satu kasus yang lalu ada mantan eks korupsi yang lolos menjadi calon wakil rakyat DPRD. Salah seorang wakil Rakyat eks narapidana tersebut dipertanyakan rekam jejaknya, M taufik sebagai wakil ketua DPRD DKI jakarta memang lolos atau diloloskan oleh Mahkamah Agunung, apalagi KPU melarang eks koruptor untuk menjadi Caleg.
SKCK atau disebut dengan surat catatan kepolisian ini adalah salah satu persyaratan bagi para pelamar CPNS agar mereka semua yang mendaftar memiliki keterangan dari kepolisian tidak memiliki catatan kriminal atau kegiatan pidana yang tercatat di kepolisian.
Catatan kepolisan yang berdasarkan atas SKCK hanya berlaku selama enam bulan dan bagi yang sudah habis masa berlakunya meraka harus memperpanjang surat catatan kepolisian. Namun, ada beberapa instansi pemerintah yang mensyaratkan dengan surat pernyataannya saja.
Surat pernyataan tersebut sebagai pengganti SKCK dengan isian yang sama dan hampir mirip dengan SKCK. sebagai berikut:
Dengan ini menyatakan bahwa pada saat mengajukan lamaran sebagai CPNS, saya:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih atau kasus narkoba.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
4.Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Untuk pembuatan SKCK Bisa dilakukan ke polsek, polres maupun polda sesuai dengan alamat KTP pemohon ataupun bisa menggunakan surat domisili. Ada beberapa kantor polisi yang juga memiliki inovasi untuk melakukan pembuatan SKCK secara online, sehingga para pelamar tidak susah-susah untuk mengisi data formulirnya, namun sayangnya merkea juga harus tetap ke pelayanan SKCK terdekat di polsek, polres maupun polda.
Syarat Pembuatan SKCK
Adapun persyaratan untuk pembuatan SKCK secara online adalah sebagai berikut:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Pas foto yang berukuran 4x6 dengan jumlah 4 lbr
- Rumus Sidik Jari yang dibuat di polsek
- Isian Formulir SKCK Online
Alur Pembuatan SKCK Online
- Seorang pelamar mengisi formulirnya dengan melakukan pengis8ian data melalui online\2. - Pelamar CPNS menyerahkan rumus sidik jarinya yang dibuat di polsek atau polres
- Seorang pelamar menuju loket pendaftaran
- Seorang Pelamar menyerahkan beberapa berkas seperti persyaratan diatas
- Panitia meniliti berkas apakah sudah lengkap dan pencetakkan data
Biaya Pembuatan SKCK Online
Untuk pembuatan SKCK ini dikenakan biaya skck sebesar 30 ribu rupiah hal itu sesuai dengan PP Nomer 60 tahun 2016, uang yang masuk tersebut tidak masuk ke tangan polisi melainkan uang tersebut langsung masuk ke kas negara yaitu ke kementerian keuangan
Kenapa Pelamar Kerja harus Bikin SKCK?
Banyak warganet yang mnenanyakan kenapa mantan napi tidak wajib bikin SKCK saat nyaleg kenapa yang para pelamar harus buat SKCK untuk melamar kerja pada dalam UU nomer 7 tahun 2017 bahwasanya seorang narapidana kasus Korupsi, eks narapidana, kasus kejahatan sosial dan lainnya dilarang untuk menjadi caleg.
Apalagi salah satu kasus yang lalu ada mantan eks korupsi yang lolos menjadi calon wakil rakyat DPRD. Salah seorang wakil Rakyat eks narapidana tersebut dipertanyakan rekam jejaknya, M taufik sebagai wakil ketua DPRD DKI jakarta memang lolos atau diloloskan oleh Mahkamah Agunung, apalagi KPU melarang eks koruptor untuk menjadi Caleg.
0 Response to "Marak Cari SKCK CPNS, Tapi Caleg Bisa Dari Mantan Napi?"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.