Sertifikat Pendidik (serdik) Benarkan Menjadi Persyaratan Wajib Rekrutment CPNS Berikutnya

Cpnskementerian.com - Sertifikat Pendidik adalah salah satu sertifikat yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan program sertifikasi sebagai pengakuan guru yang telah menjadi tenaga profesional mulai dari 4 kompentensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.

Menurut berita yang telah beredar  bahwa sudah banyak guru yang telah menerima sertifikat pendidikaan dan latian profesi Guru (PLPG). Apalagi bagi guru yang telah mengajar di daerah SM3T/ PPG Prajabatan bagitu Non ASN mereka semua sudah mendapatkan kartu Sakti untuk dapat lolos seleksi. Dimulai dari rekrutment CPNS tahun lalu para pemegang SERDIK dapat langsung lolos bebas dari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan nilai 100% dan itu membuat keuntungan baru bagi para pemilik sertifikat profesi tersebut.

Dalam hal ini rasa keadilanpun tidak ada lagi ketika guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berkompetisi bagi guru yang belum memilikinya, karena banyak guru baru lulusan sarjana yang belum memiliki sertifikat pendidik. Harusnya para peserta cpns pemegang serdik harus berkompetensi bagi lolosan serdik. Sampai saat ini belum ada kebijakan baru dalam penerimaan cpns.  Apalagu peluang kerja yang ada tak sebanding dengan pencari kerja yang notabene cpns sering di moratorium.

Perlu kita ketahui, bahwa LPTK setiap tahunnya meluluskan sarjana yang sudah memiliki profesi baru. Mereka ini telah menjalankan program profesi pendidikan. Jikalau pemerintah mengusung kebijakan baru dalam Syarat CPNS sebagai salah satu persyaratan wajib mengikuti CPNS maka bagi yang belum memilikinya akan menimbulkan masalah baru. Pemerintah harus mengambil kebijakan yang lebih bijak jangan sampai mementingkan pihak yang notabene pihak lain dirugikan dengan kebijakan baru tersebut.

Sertifikat Pendidik Apakah Sama Dengan Akta Mengajar

Bagiamana dengan akta mengajar yang dulunya mahasiswa di program ilmu murni seperti fisika, matematika murni yang bukan pendidikan harus diwajibkan memiliki akta mengajar. Nah, Akta mengajar ini tidak sama dengan Sertifikat Pendidik dan akta IV sudah tidak berlaku lagi ketika keluar undang-undang Nomer 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen dan Akta IV digantikan dengan Sertifikat Pendidik (profesi Guru)

Cara mendapatkan Sertifikat Pendidik


Nah, bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik. jangan khawatir, sebelum menjadi syarat wajib dalam pendaftaran CPNS, karena kebijakan baru dalam UU nomer 14 tahun 2015 terkait uu guru dan dosen bahwa setiap yang akan mengajar  sekurang-kurangnya adalah lulusan sarjana strata satu dan telah memiliki sertifikat pendidik dan akta IV sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan undang-undang diatas. Dan bagaiamana cara mendapatkan sertifikat pendidik? Ada 4 jalur untuk memiliki sertifikat pendidik antara lain adalah sebagai berikut ini:

1. PPG Prajabatan

Program PLPG ini sudah dicanangkan oleh pemerintah untuk memenuhi jumlah guru melalui PPG Prajabatan dengan umur kurang dari 27 tahun yang belum terikat oleh instansi manapun Dan 50% biayanya ditanggung oleh pemerintah.

2. PPG SM3T
Program SM3T ini sudah berakhir dan dulunya porgram ini diperuntukkan bagi lulusan sarjana yag mengajar di daerah terdepan terluar tertinggal yang sering disebut dengan SM3T. Maka pemerintah memberikan bonus berupa pendidikan PPG Gratis termasuk uang saku dan lainnya. Namun, dalam hal ini program SM-3T dihapus karena melanggar UU tentang guru dan dosen.

3. PPG Dalam Jabatan
Bagi guru yang telah berstatus PNS maupun non PNS wajib memiliki sertifikat pendidik. Setiap guru yang telah terdaftar di dapodik sekolah wajib mengikuti Uji kompetensi guru, jika mereka lulus dapat mendaftar program PPG dalam jabatan tersebut melalui simpkb.

4. PPG Reguler
Program pendidikan profesi ini nantinya kan menjadi kewajiban bagi para sarjana pendidik setelah diwisuda, dan biaya pendidikan akan ditanggung sepenuhnya oleh Mahasiswa dan Biaya SPP hampir sama dengan mengambil S2

Contoh Sertifikat Pendidik



Yang Mengeluarkan Sertifikat Pendidik


Nah, siapa yang berhak mengeluarkan sertifikat pendidik? Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebanyak 15 lembaga  yang menjadi tempat pelaksana sertifikasi guru menjai penyelnggaraa pendidikan dan latihan profesi guru yang diteapkan oleh Kemnetrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi. Adapun 15 LPTK  yang ditunjuk adalah sebagai berikut:

15 LPTK yang menjadi rayon tersebut adalah Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Sebelas Maret.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sertifikat Pendidik (serdik) Benarkan Menjadi Persyaratan Wajib Rekrutment CPNS Berikutnya"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.